Kasus BP2TD Digulirkan untuk Melemahkan Norsan. (Foto/Tim)
Dia menerangkan, Norsan hanya pernah bersaksi dalam persidangan kasus itu. Aset miliknya yang sempat disita untuk kepentingan pemeriksaan kasus, juga telah dikembalikan. Hal ini merupakan fakta hukum yang tak dapat dikesampingkan.
“Bahkan ruko yang disita dan sebelumnya sempat disegel oleh penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut, juga sudah dikembalikan ke Norsan karena tidak terbukti ada kaitan dengan kasus BP2TD Mempawah,” tegasnya.
Sebelumnya, sambung Abdurahman, Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah itu dalam kaitan kasus BP2TD. Namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar, tidak ditemukan bukti keterlibatannya.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak, persidangan korupsi BP2TD yang bergulir pada 2023 tersebut, memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan sembilan orang terdakwa.
Dari kesembilan orang tersebut, lima orang terdakwa sudah menjalani proses hukum atau bebas dari hukuman. Sementara empat orang lainnya, masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak. Berdasarkan informasi, dua orang diantaranya juga tidak lama lagi akan bebas sesuai dengan masa hukumannya.
“Dengan kepastian berkekuatan hukum tetap yang sudah inkrah, kenapa masih dipersoalkan oleh kelompok-kelompok yang terkesan terus memainkan isu kasus ini. Patut diduga kuat, ini untuk mengalahkan lawan di Pilkada Kalbar dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar etika,” tegasnya.