Sunday, March 23, 2025
spot_img
HomeDaerahKPU Lebak Buka Penerimaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dari Jalur Perseorangan Dan...

KPU Lebak Buka Penerimaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dari Jalur Perseorangan Dan Ini Syarat Yang Berlaku

HEADLINE NEWSspot_img
TM LEBAK,-Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen untuk calon bupati dan wakil bupati mulai dibuka pada 8 Mei hingga 12 mei 2024.

Dewi Hartini ketua KPU Lebak saat di wawancara awak media rabu, 08/05. Calon independen atau perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon bupati dan wakil bupati melalui tahapan atau mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik sebagai perahunya.

staff kpu lebak yang sedang berjaga untuk menunggu penerimaan pendaftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari perseorangan. (poto/Benny)

seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri atau independen harus memenuhi syarat yang berlaku.

Lebih lanjut “Dewi” Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.

Untuk dapat mendaftar jalur perseorangan atau independen minimal 7,5 persen dari jumlah DPT atau mendapatkan dukungan 86.163 dari 15 kecamatan, kalau tidak mencapai batas minimun 7,5 persen maka pencalonannya gagal,Paparnya.

“hari pertama di buka pendaftaran untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Lebak belum ada peminat sampai saat ini,”tutupnya

formulir dukungan yang menjadi salah satu syarat dukungan calon kepala daerah dari independen dapat di download di laman resmi KPU

Sementara itu Deni wahyu selaku divisi teknis KPU Lebak menjelaskan, Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Pada tahap ini KPU akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga formulir dukungan untuk calon independen.

“Untuk formulir dukungan calon indenpenden dapat di unduh atau di download melalui laman web resmi KPU,”(Ben)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page