Menantikan putusan hasil gugatan 11 ha tanah Kerangan, Labuan Bajo, oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH), Tua Golo (Tua adat kampung, red) Waemata, Pendiri Masjid Agung dan Donatur Gua Maria Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. (Foto/Tim)
Menantikan putusan hasil gugatan 11 ha tanah Kerangan, Labuan Bajo, oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH), Tua Golo (Tua adat kampung, red) Waemata, Pendiri Masjid Agung dan Donatur Gua Maria Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. (Foto/Tim)