Korban Sulfianto Alias yang sedang berada di Kafe Cenderawasih didatangi dan dikeroyok, dianiaya dan dipukul berulang kali oleh orang tidak dikenal. (Foto/Walhi)
TM Papua Barat – Puluhan pimpinan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM Lingkungan Hidup mengecam keras tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan orang tidak dikenal terhadap aktivis Sufianto Alias di sekitar Jalan Kafe Cendrawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada Jumat (20/12/24).
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Kapolres Teluk Bintuni untuk segera menangkap pelaku kekerasan, mengungkap berbagai motif, dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan sanksi seadil-adilnya,” tulis pernyataan sikap bersama, gabungan Pimpinan Organisasi Masyarakat Sipil dan Pembela HAM yang dilansir dari situs resmi WALHI.
Dalam rilis tertulis dijelaskan, korban Sulfianto Alias yang sedang berada di Kafe Cenderawasih didatangi dan dikeroyok, dianiaya dan dipukul berulang kali oleh pelaku sebanyak lebih dari dua orang, yang tidak dikenal.
Penganiayaan fisik dan teror terjadi berulang kali pada tempat berbeda di sekitar lokasi kejadian, termasuk menggunakan benda tumpul, batu dan kayu dipukul ke arah perut, punggung, wajah dan kepala korban, sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, memar dan bengkak di sekujur tubuh, serta pelaku juga menculik korban dan menyiksa di tempat berbeda, serta mengancam dengan menggunakan senjata pistol. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni.
Pembela HAM Lingkungan Hidup, Sulfianto Alias dan Perkumpulan Panah Papua diketahui aktif melakukan pembelaan hak-hak masyarakat adat dan advokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana dan sekitarnya.
Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Panah Papua aktif mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Karunia Raya dan PT Borneo Subur Prima, serta Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak dan Tangguh Train 3 di Kabupaten Teluk Bintuni, dan proyek ini diketahui melibatkan pemilik modal besar, oligarki dan pejabat nasional.
Kami telah membaca dan menerima Laporan Polisi Nomor STTLP/LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT maupun informasi saksi atas kejadian tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap aktivis Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan Hidup Sulfianto Alias, lokasi kejadian di sekitar Jalan Kafe Cenderawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada hari Jumat dini hari, 20 Desember 2024, sekitar Pukul 00.30 pagi WIT.
Untuk diketahui, Hak Pembela HAM Lingkungan Hidup dijamin hukum oleh
(1) Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
(2) UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 100 bahwa “setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakat lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia;
(3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. (**)
Sumber Berita : Situs resmi WALHI
Editor: RDI