Thursday, April 24, 2025
spot_img
HomeDaerahPertama Kali Kemenag dan Dinas Dukcapil Bekasi Gelar Nikah Massal di HKI...

Pertama Kali Kemenag dan Dinas Dukcapil Bekasi Gelar Nikah Massal di HKI Grand Vista Serang Baru

HEADLINE NEWSspot_img
TM Bekasi- Demi membantu masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat di negara agar adanya kepastian hukum bagi pasangan suami istri, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Dukcapil mengadakan pencatatan sipil perkawinan umat Kristen di HKI Grand Vista, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 22 Maret 2025.

Sebelumnya acara didahului dengan ibadah singkat oleh pimpinan HKI Cikarang Grand Vista St. Pesta Tampubolon. Dilanjutkan dengan kata sambutan yang mewakili Kementerian Agama oleh Ayub Tampubolon, MTh sebagai penyuluh Agama Kristen Madya.

Dalam sambutannya, Ayub Tampubolon, MTh mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat bisa melangsungkan pernikahan secara sah dan juga membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya administrasi pernikahan.

“Hal ini baru pertama kali Kementrian Agama Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Dukcapil mengadakan pencatatan sipil perkawinan secara massal untuk umat Kristen, dengan jumlah peserta 18 orang dan kegiatan ini akan dibagi di beberapa zona wilayah”, jelasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Ayub Tampubolon, MTh. Kegiatan ini sekaligus membantu segala keperluan peserta yang mendaftar untuk membantu menyelesaikan pembuatan dokumen seperti pembuatan akte kelahiran, KK, KTP agar tertib administrasi kependudukan.

“Ini sangat penting demi keabsahan suatu perkawinan, kelahiran, kematian dan lainya”, terangnya.

Ditempat yang sama, perwakilan Dinas Dukcapil Komarudin (Analis Kebijakan Ahli Muda) dalam sambutannya mengatakan, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi sangat merespon baik dengan adanya kegiatan seperti ini.

“Urusan Adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”, imbuhnya. (Sur)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page