TMBekasi – Lagi-lagi Kabupaten Bekasi dibuat viral di media sosial dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai dengan mengatasnamakan Pemda untuk meminta uang keamanan dan retribusi pasar di pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah/pedagang) ke salah satu pedagang yang sempat memegang handphone untuk mengambil video si oknum.
Dalam video tersebut jelas bahwa oknum tersebut menggunakan seragam sakan pegawai pemerintah dengan menyodorkan sebuah kwitansi dengan nominal yang terbilang cukup lumayan bagi seorang pedagang.
Dengan adanya hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo S.T., M.M., angkat bicara. Gatot mengatakan kepada awak media bahwa, Oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum karena telah melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Pemda.
“Oknum yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum bisa berpotensi dilakukan oleh siapapun”, terangnya, Minggu (23/3/2025).
Terhadap kejadian, masih kata Gatot, yang melakukan pungutan liar di pasar Induk Cibitung dan mengatasnamakan Pemda bahwa itu dilakukan oleh oknum.
“Yang statusnya bukan pegawai Pemda ataupun UPTD, dan yang bersangkutan sudah diamankan. Jadi saat ini sudah ditindaklanjuti”, ucapnya.
Pedagang pasar dalam video akun tik tok @hany_9428 berharap agar oknum beseragam tersebut ditindak secara hukum, karena kalau hanya sebatas peneguran kedepannya hal yang sudah terjadi akan terulang kembali.
“Oknum bersergam dalam meminta dalam kondisi mabuk, bahkan dibelakang sempat ramai karena ribut dengan pedang yang sama dipinta dengan cara memaksa”, jelasnya dalam video. (Sur)