TMKab Bogor – Tabloid Mantap-terletak di sebuah kampung Jalan batuwahid, desa buanajaya, kecamatan tanjungsari, kabupaten bogor, jawa barat, oknum salah satu warga tersebut dengan sengaja membuang limbah B3 berbau, berbahaya, beracun, di area lahan kosong persis di pinggir jalan kabupaten yang berlokasi di desa buanajaya, Limbah yang di buang berupa produk yang belum di ketahui, secara kasat mata limbah tersebut sangat bau dan saat di pegang oleh tim media, salah satu orang dari media tanganya langsung terasa gatal dan perih.
temuan limbah B3 teesebut oleh tim media berawal saat hendak buang air kecil salah satu tim dari rekan media saat melihat tumpukan karung dan saat di bongkar sungguh sangat mengejutkan ternyata karung dan terpal tersebut berisi limbah B3, Sampah B3 yang terbukti mengandung senyawa karsinogen yang dapat menyebabkan penyakit kanker, orang yang membuang limbah secara sengaja tersebut dapat dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, sabtu/25/10/2025.
Lebih buruknya, sampah non medis juga dibuang sembarangan di sekitar lahan kosong dan persis di pinggir jalan kabupaten, limbah B3 tersebut berupa, seperti plastik berisi serbuk, yang sangat bau dan menyengat, limbah B3 tersebut berjenis serbuk putih yang di bungkus plasti plasti kecil dan jenis limbah B3 tersebut berbeda beda jenis jenis dan sangat banyak, dan banyak lagi jenis limbah yang lain nya.
setelah beberapa hari kemudian tim media mendatangi lagi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut yang berlokasi di jalan kabupaten kampung batu wahid desa buanajaya, kecamatan tanjungsari, dan bertemu dengan penjaga lahan tersebut berinisial O, ” saya hanya penjaga lahan ini pak limbah B3 tersebut berasal dari cikarang, dan akan di jadikan pupuk organik itu limbah dari salah satu pabrik yang berada di wilayah cikarang tapi sekarang sudah saya tapikan dan udah saya kubur,”ucapnya singkat.
sebagai informasi limbah B3 Tidak hanya memberikan dampak negatif bagi kesehatan warga sekitar tempat pembuangan limbah B3 dan polusi bagi lingkungan. dengan beberapa contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembuang ataupun produsen limbah berbau, berbahaya, beracun, (B3). (karim)
