TM Lahan Produktif Disulap Jadi Area Tambang, Irigasi Rusak dan Negara Dirugikan
LEBAK – Dugaan praktik jual beli tanah garapan milik Perum Perhutani di Blok Cikacapi, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan awak media, ditemukan aktivitas mencurigakan di area lahan sawah produktif yang sejatinya merupakan tanah garapan milik negara di bawah pengelolaan Perum Perhutani (BUMN).
Namun, di lokasi justru tampak tenda biru berdiri di tengah sawah, menandakan adanya aktivitas tidak semestinya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan garapan tersebut diduga dijual secara ilegal oleh seorang oknum penggarap bernama Dulhani kepada pihak lain.
“Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per petak, belum termasuk pungutan lain berupa bagi hasil 30 persen dari hasil tambang batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar lokasi,” ungkap salah seorang warga setempat, kamis (24/10/2025).
Warga juga menilai, Dulhani merasa kebal hukum dan bertindak seolah-olah tanah garapan itu milik pribadinya.
“Dia bilang nggak takut sama Perhutani, karena merasa tanah itu garapan dia sendiri. Padahal itu jelas tanah milik negara,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.
Perhutani Diduga Tutup Mata, Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa pihak Perhutani diam?
Padahal, lahan tersebut termasuk sawah produktif yang menopang sistem irigasi pertanian warga sekitar. Warga menilai, pembiaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pertanian, apalagi sebagian jaringan irigasi sudah rusak akibat aktivitas alat berat di sekitar lokasi.
“Itu sawah produktif, bos! Sudah dirusak sebagian untuk jalan tambang. Kalau dibiarkan, nanti semua irigasi bisa jebol,” tegas warga lainnya.
Desakan untuk APH: Segera Usut Tuntas Kasus dugaan penjualan tanah garapan negara dan alih fungsi lahan menjadi tambang batu bara ilegal ini jelas menyalahi hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) — mulai dari Polres Lebak hingga Polda Banten dan Kejati Banten — untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penyelidikan menyeluruh.
“Jangan tunggu sampai rusak total. Negara sudah rugi, lingkungan rusak, dan hukum seakan tak berdaya. Kami minta penegakan hukum nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Cihara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Perhutani maupun aparat kepolisian. Namun publik menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menindak semua pihak yang terlibat.(Benn kabiro Lebak)
