TMJakarta – Perjuangan para demonstran yang dengan tegas menyatakan sikap penolakan Revisi UU Pilkada mendapat respon positif dari DPR RI. Melalui pernyataan resminya, Sufmi Dasco Ahmad, mewakili Pimpinan DPR RI menegaskan Revisi UU Pilkada batal di sah kan, dan putusan MK prihal Pilkada akan dilaksanakan.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Wakil Ketua DPR RI dalam konferensi pers, Kamis (22/8/24) malam.
Dasco menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.
Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra itu turut menjamin tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.
Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada. (RDI)