Lawfirm Dhipa Adista Justicia Berhasil Perjuangkan Keadilan Bagi Korban Suntik Modal Alkes Di PT Banten
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik RI 7/PDT/2023/PT BTN Pengadilan
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti
Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 September 2022 dan permohonan banding dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2022, sebagaimana Risalah Pemberitahuan yang diterima Staf Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk ditempelkan di Papan Pengumuman
Kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara
Perkara telah terjadi kesepakatan antara Penggugat selaku Investor dengan Tergugat
Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal Investasi tersebut
Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,-
Akibat perbuatan Wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah
Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka
Menyatakan gugatan Penggugat (Ic Edi) dikabulkan sebagian. Menyatakan Tergugat
Menghukum Tergugat (Ic.Lucylia Sefianni Wijaya) untuk Perkara Nomor 7/PDT/
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Sumber Berita: Dhipa Adista Justicia Lawfirm
RELATED ARTICLES