Konferensi pers oleh Tim Penyidik Jampidum didampingi Kapuspenkum di Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI. (Foto/Hum)
TM Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Adapun keempat tersangka dijatuhi hukuman, DD Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, YM dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, SB dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dan TBS dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dilansir dari rilis tertulis yang dihimpun media ini dari Puspenkum Kejagung RI, Selasa (6/8/24), diterangkan hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2