TMKab Bogor – Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di karadenan Cibinong kab Bogor, terus memanas. Pasalnya hari ini sidang dalam agenda mediasi ke-3, pihak developer sebagai Tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Kuasa hukum penggugat (konsumen) menyampaikan bahwasanya hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor:199/Pdt.G/2024/PNCbi tertanggal 4 juni 2024.
Kami bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai Tergugat, namun alasannya gak jelas. Tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal,” kata mediator non hakim PN. Cibinong, Selasa (6/8/24).
Disaat ditanya siapa yang meninggal, jawabannya malah tidak tahu. Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi guna menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya.
Lanjut Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Kuasa Hukum konsumen perumahan pandak village. Kamipun menyesalkan isi dari resume Tergugat yang pada pokoknya menyuruh Klien kami untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik non litigasi maupun litigasi), sungguh ini sangat konyol.