TMKab-Bogor – Tabloid Mantap-Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian marak di wilayah Kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rokok-rokok tanpa cukai tersebut dengan mudah ditemukan dijual bebas di pinggir jalan, warung kelontong, hingga pusat pertokoan dan pasar tradisional Cileungsi. Kondisi ini terpantau pada Rabu, 14 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai tampak dipajang secara terbuka dan diperjual belikan layaknya rokok legal, Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, sehingga peredarannya semakin marak dan meluas.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, rokok tanpa cukai juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.kamis(15/1/2026).
Salah satu warga kecamatan Cileungsi saat di wawancara wawancara menyatakan “Sudah lama sebenarnya, para penjualan roko ilegal berbagai merk hampir di setiap pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cileungsi para pedagang roko ilegal memajang roko ilegal dengan harga murah untuk menarik daya beli wasyarakat atau pelanggan, dan para pengedara yang melintas, karna harganya yang cukup murah, jadi banyak yang beli,” ujar salah satu warga Cileungsi yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal ini diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait. Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, oleh karena itu, warga berharap pihak Bea dan cukai serta aparat penegk hukum (APH) segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas.
Masyarakat Cileungsi mendesak agar pemerintah dan aparat terkait tidak tutup mata terhadap kondisi ini, demi melindungi kepentingan negara dan penjualan roko ilegal tanpa bea dan cukai sngat merugikan negara. (Karim)
T
