Kab Bogor TM – Promosi jabatan ASN atas nama (AR) yang merupakan eks Pokja ULP/UKPBJ Kabupaten Bogor menjadi kebijakan kontroversial hingga memicu sorotan tajam dan pertanyaan publik. Pasalnya, meski dinyatakan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, ASN (AR) justeru dilantik menjadi salahsatu Kepala Sub Bagian di lingkup Sekertariat Daerah sejak dilantik pada 12 Februari 2026.
Hal itu terkonfirmasi dari salinan resmi KPPU RI Perkara Nomor 03/KPPU-L-2025, yang mana ASN (AR) bersama ke-empat rekan Pokja lainnya yaitu S, BAP, WGYS, dan SR yang disebut sebagai Terlapor III, secara jelas dinilai telah melakukan dugaan tindak persekongkolan dengan pihak Terlapor I dan Terlapor II yang merupakan dari unsur pengusaha peserta tender proyek RSUD Parung di Tahun 2021, yang kini jadi klinik imbas dikorupsi 9,1 Miliar.
Bahkan, dalam putusannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI melalui Majelis Komisi merekomendasikan Ketua Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku kepada Terlapor III, ASN AR dkk.
Dari rentetan putusan yang menyeret 5 pejabat fungsional (Pokja) di ULP/UKPBJ Kabupaten Bogor tersebut, putusan kebijakan Bupati Rudy Susmanto mengangkat AR (Terlapor III) menjadi Kasubag di lingkup Setda berpotensi mengabaikan saran dan pertimbangan dari lembaga negara KPPU RI yang justeru mendorong AR dkk untuk diberi sanksi disiplin karena diduga terlibat dalam tindak persekongkolan pemenangan tender RSUD Parung.
Ironinya lagi, ASN AR patut diduga benar-benar mendapat perlakuan istimewa ketimbang ke-empat rekannya. Dimana terdapat narasumber menginformasikan bahwa tiga (3) dari 5 unsur Terlapor III saat ini statusnya tidak jelas dari kepegawaian (ASN).
Alih-alih menerima sanksi disiplin, alhasil ASN (AR) justeru dilantik menjadi Kasubag. Kebijakan itupun menjadi perhatian serius salah seorang narasumber yang cukup mengikuti perkembangan kasus RSUD Parung.
“Tiga orang yang disebut Terlapor III sampai saat ini status ASN nya nge-Gantung dan berbanding terbalik dengan status pengangkatan AR jadi Kasubag,” tutur narasumber saat ditemui di sekitar Cibinong, pada Sabtu (18/7/26).
Publik pun kini menanti penjelasan resmi baik dari Sekertaris Daerah (Sekda) dan maupun Bupati Kabupaten Bogor terkait keputusan mempromosikan ASN yang diduga terlibat tindak perskongkolan dan dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Dan hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berusaha untuk bisa mendapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait terhadap adanya dugaan keputusan melantik ASN yang telah direkomendasikan untuk mendapat sanksi disiplin oleh KPPU RI. (RDI)

