TM Kab Bogor – Berawal dari adanya konten penayangan video youtube yang di upload oleh rekan jurnalis Jodi Mahendra (terlapor) prihal mengikuti aksi protes warga sekitar kp. Curug Dengdeng, Desa Lulut Kecamatan Klapa Nunggal yang dilakukan di depan halaman PT yang diketahui merupakan industri pengelolaan Limbah B3-seperti video yang ada di video. Video yang juga memuat suara dari warga, dimana terdapat unsur tokoh masyarkat, hingga Ketua RT (sebagai narasumber-red) terdampak justeru malah harus berurusan dengan APH.
Adanya edaran Laporan Polisi (LP) dari penyidik Polsek Klapa Nunggal kepada awak media itu yang mendadak menjadi perhatian dan sorotan dari para peserta group WhatsApp (Insan Pers). Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/54/III/2024 yang ditujukan kepada salah satu wartawan dari Cakrawalatv.com itu disignyalir terkait adanya konten informasi yang dituangkan melaui youtube (Kanal Perusahaan tempat jurnalis bernaung/bukan kanal pribadi), merupakan juga dari hasil jurnalisem investigation (prihal proses peliputan disertai ID CARD PERS melekat sebagai identitas resmi), terhadap sebuah Indistri Pengelolaan Limbah B3 yang ada di Kp. Curug, Desa Lulut, Klapa Nunggal.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh salah satu peserta group, Kapolsek Klapa Nunggal membenarkan adanya LP dan pemanggilan terhadap rekan Jodi Mahendra di Tanggal 12 Maret 2024 esok. “Sementara ini kan masih proses lidik ya pak, maka nya diundang untuk klarifikasi hal tsb,” ungkap Iptu Silfi, Kapolsek Klpa Nunggal melalui pesan whatsapp pribadinya, Minggu (10/3/24).
Prihal dibenarkan akan adanya undangan klarifikasi dari Penyidik Polsek Klapa Nunggal tersebut, masih dalam peredaran diskusi dalam WAG, diketahui cukup banyak rekan-rekan PERS melalui sikap empaty terhadap sesama rekan se-profesi, memutuskan akan ikut mendampingi Jodi Mahendra dalam menjalani proses klarifikasi tersebut.
Dari berbagai pandangan yang tertuang dalam WAG tersebut, para awak media cukup menyayangkan bila benar kegiatan jurnalistik sesuai Tupoksi yang dijalankan oleh rekan Jodi Mahendra harus dibenturkan ke ranah hukum. Terlebih, setelah berhasil dihubungi, Jodi mahendra pun telah mengirimkan video karya jurnalisnya terkait indikasi adanya aliran Limbah pekat warna hitam ke Sungai dan adanya dokumentasi aliran diduga Limbah pekat berwarna hitam yang bersumber dari PT. yang diberitakan diketahui mengalir langsung ke sungai dibelakangnya.
Jodi pun dalam keterangannya menegaskan, telah memastikan setiap pernyataan yang dituangkan dalam narasi video (Youtube) tersebut dari berbagai proses sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. “Iya saya dalam kapasitas sebagai wartawan. Saya meliput kegiatan aksi protes warga, merekam suara warga melalui wawancara, hingga menelusuri langsung objek yang disampaikan warga,” tuturnya.
Selain ditayangkan pada kanal youtube tempat perusahaan pers bernaungnya, Jodi pun menerangkan juga telah menayangkan berita yang bernarasi hampir sama (dengan video) pada domain portal berita online resmi pada tempatnya bertugas. Prihal menghadirkan keberimbangan informasi, ketika ditanyakan nomor kontak dari pihak PT yang melaporkan untuk dimintakan pendapatnya, sayangnya Jodi mengatakan memang belum pernah dihubungi oleh pihak PT, mlainkan hanya menerima surat dari Kuasa Hukum PT.
Selain akan ikut mendampingi proses klarifikasi, rencananya rekan-rekan wartawan yang ada dalam WAG akan juga mendorong Bagian Pengendalian Limbah B3 dan GAKKUM Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor agar dapat menindaklanjuti akan adanya indikasi permaslahan lingkungan dari kegiatan pengelolaan Limbah B3 dari Pt yang diberitakan tersebut. Peserta group juga akan tetap mengawal tindaklanjut dari DLH Kabupaten Bogor terhadap keluhan warga yang jadi viral tersebut.
Sebagai informasi, terkait kendala belum dapatnya akses komunikasi maupun terhambat oleh libur panjang hingga Selasa 12 Maret 2024 mendatang, media ini masih cukup kesulitan untuk bisa mendapatkan informasi dari pihak PT tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mencari tau kontak humas dari PT tersebut, dan memilih untuk tidak menampilkan nama dari PT tersebut dalam pemberitaan. (RDI)