TMKab Bekasi – pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan terus menertibkan praktik tambang ilegal kawasan tambang galian C, salah satu tambang ilegal tersebut berada di Kp Jl. cipalahlar, RT 011 RW 006 sukaragam, Kecamatan serang baru, kabupaten bekasi, jawa barat,
kepala dinas (ESDM) jawa barat bambang tirto yuliono harus turun tangan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin itu menjadi perhatian serius pemerintah karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial.
tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin sepenuhnya di kabupaten bekasi jawa barat, masih tetap beroperasi, diguga di sinyalir kurangnya pengawasan dan penertiban dari pemerintah kabupaten bekasi.
berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran tim media pada hari minggu 9 November 2025, galian C yang berlokasi di Kp Jl. Cipalahlar, RT 011 RW 006 sukaragam, kecamatan serang baru, kabupaten bekasi, jawa barat, penanggung jawab lapangannya bernama binsar.
menurut keterangan beberapa warga setempat saat di wawancarai tim awak media, berberapa warga mengatakan “kegiatan galian tersebut sangat berdampak terhadap lingkungan sehingga mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu aktivitas pengguna jalan dan keselamatan lalu lintas,” kata warga sekitar.
lebih lanjut warga sekitar menegaskan “galian C tersebut sangat merasa riskan dan merekapun berharap kepada instansi terkait yang berwenang segera melakukan tindakan penertiban demi kenyamanan dan keamanan lingkungan dari berbagai gangguan terutama polusi udara,” Tutur salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi galian C ilegal.
Sementara itu di tempat terpisah, ketua umum lembaga pemantau independen tindak pidana korupsi indonesia, Asep Zamzam saat dimintai tanggapannya secara langsung terkait kasus maraknya galian C ilegal mengatakan “kegiatan tambang galian C yang ilegal atau kegiatan penambangan tanpa izin melanggar beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang undang Minerba,” ujar asep Zamzam.
“Pasal yang paling relevan adalah Pasal 158 Undang undang Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” demikian Asep Zamzam memaparkan,
Sementara Kasi satpol PP kecamatan serang baru, diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai tupoksi di karenakan ada dugaan pembiaran terkait maraknya tambang ilegal khususnya di wilayah kecamatan serang baru kabupaten bekasi.(hadri adriansyah)