Gambar ilustrasi Tenaga Pendamping Profesional Desa. (Foto/dok.Ist)
TMJakarta– Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Ia mensinyalir pemutusan itu berkaitan dengan adanya isu rekrutmen baru untuk menjadi bagian dari TPP Desa itu.
“Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sumbang, ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah diperpanjang atau rekrutmen baru?” ujar Haryanto di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2025) seperti dilansir dari situs resmi dpr ri.
Pertanyaan yang sama disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko. Ia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya. Politisi Fraksi PKB ini meminta agar Kemendes-PDTT bisa melakukan audiensi dengan ribuan pendamping desa tersebut.
“Beberapa minggu yang lalu saya ada audiensi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan pernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.
Ia menegaskan, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu. Sebab menurutnya hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa. “Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, dilansir dari kompas.com, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menanggapi kabar pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional (TPP) secara sepihak dengan menjelaskan, “Seperti yang telah disarankan oleh Komisi V pada rapat tanggal 7 November 2024, kami melakukan evaluasi terhadap tenaga pendamping. Saya sudah mengetahui adanya pertemuan antara kami dengan beberapa pimpinan komisi dan kami merespons hal tersebut dengan baik,” kata Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini adalah keterlibatan tenaga pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Menurut Yandri, pendamping desa yang mencalonkan diri seharusnya tidak lagi menjalankan tugas pendampingan. (RDI/*)