Presiden Prabowo Subianto saat melantik para Menteri dan Wakil Menteri dan Kepala Badan pada Kabinet Merah Putih. (Foto/Dok.Ist)
Berdasarkan enam poin di atas, ICW menilai bahwa Prabowo-Gibran mempunyai pekerjaan rumah yang sangat besar dalam hal mengefektifkan kerja kabinet dan pemberantasan korupsi.
Prabowo-Gibran telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini. Padahal, kabinet tersebut adalah eksekutor yang akan menjalankan visi-misi Presiden, terutama dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, ICW mendesak:
-
Prabowo-Gibran dalam waktu 100 hari membuktikan komitmen antikorupsi melalui penjabaran visi-misi dan program yang akan dijalankan bersama para anggota kabinet. Tidak sekedar jargon, komitmen tersebut perlu diturunkan dalam bentuk agenda konkret, terutama dalam hal penguatan lembaga KPK yang melemah di era Jokowi hingga perangkat regulasi antikorupsi, seperti menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset, revisi UU Tindak Pidana Korupsi, dan mengembalikan independensi KPK melalui revisi UU KPK;
-
Prabowo harus menerapkan mekanisme koordinasi yang efektif di tengah kabinet gemuknya, pengawasan, dan evaluasi kinerja yang ketat bagi seluruh jajaran kabinetnya agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU;
Info Penulis
Bagikan