Presiden Prabowo Subianto saat melantik para Menteri dan Wakil Menteri dan Kepala Badan pada Kabinet Merah Putih. (Foto/Dok.Ist)
Prabowo menginstruksikan menteri dan wakil menteri untuk mundur dari jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kementerian Negara;
Menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Merah Putih harus segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) sesuai amanat UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih, sekaligus bentuk komitmen antikorupsi;
Prabowo-Gibran dan segenap jajaran Kabinet Merah Putih mengimplementasikan pemerintahan yang demokratis, yaitu dengan membuka ruang partisipasi bermakna dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan publik. Dalam hal ini, pemerintahan Prabowo-Gibran harus menjalankan jaminan perlindungan hukum bagi publik dalam mengekspresikan hak politiknya. (**)