Pagar laut di Pantura Tangerang mendapat sorotan WALHI. (Foto/Dok.Ist)
TMJakarta – Pada Senin, 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 (sembilan) bidang tanah atas nama perorangan.
Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang. Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan sertifikat tersebut harus diusut tuntas.
Dalam rilis resminya, Kamis (23/1/25), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menelusuri dua perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah. Berdasarkan penelusuran WALHI melalui dokumen akta perusahaan. Kedua perusahaan terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa.
Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari bercokolnya nama Belly Djaliel dan Freddy Numberi (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2004-2009) sebagai Direktur dan Komisaris pada dua perusahaan tersebut. Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group.
Kepemilikan saham Agung Sedayu Group melalui entitas usaha dan orang-orang afiliasinya pada dua perusahaan pemegang SHGB di wilayah laut yang dipagari sepanjang 30 kilometer semakin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa korporasi pengembang properti raksasa tersebut terlibat dalam kasus pemagaran laut. Pemagaran laut ini merupakan bentuk dari perampasan ruang laut (ocean grabbing) sebagaimana telah diserukan oleh WALHI terhadap proyek reklamasi di 28 Provinsi termasuk proyek pertambangan pasir laut.