Pagar laut di Pantura Tangerang mendapat sorotan WALHI. (Foto/Dok.Ist)
Ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik, kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang.
Pemagaran laut ini penting dilihat sebagai bagian dari PSN, meskipun dibantah oleh Pemerintah. Pada Oktober 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Di dalam regulasi yang keluar sebelum Jokowi lengser menjelang akhir tahun lalu, disebutkan dengan jelas bahwa Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) masuk ke dalam PSN.
Sejak lama, PIK 2 telah menyebabkan hilangnya hutan mangrove, menyebabkan banjir yang sangat parah sampai masyarakat tidak dapat menangkap ikan. Belum hilangnya sawah dan sungai serta, intimidasi dalam bentuk bentuk pemaksaan warga untuk menerima uang ganti rugi atau harga penjualan murah atas lahan mereka. Jika menolak warga mendapatkan intimidasi dari hingga kriminalisasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dengan demikian, merujuk pada pernyataan sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa keberadaan pagar di atas laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin (ilegal), maka dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.