Kantor kampung dikecamatan Baradatu yang curi arus listrik
TM Way Kanan, Lampung – Nampaknya salah satu Kampung yang ada di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, seakan “kebal hukum.” Minggu 6/8/2023.
Pasalnya, Kantor Kampung tersebut, nekat mencuri arus listrik milik PT. PLN. Dengan cara tidak memangsang Kwh meteran listrik.
Sebagaimana yang dikatakan masyarakat Kampung tersebut, “Seharusnya pihak Kantor tidak mencontohkan perbuatan seperti itu, karena sama saja telah mencontohkan pada masyarakat, padahal perbuatan itu tidak baik, ” kata sumber.
Sepantasnya, dapat mencontohkan hal yang baik, agar masyarakat patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) serta Undang – Undang (UU).
Dari pantauan awak media, nampak jelas arus listrik yang ada di Kantor Kampung itu, tidak menggunakan pembatas arus listrik (Kwh) alias los dol,
Jika saja pihak Kampung yang diduga sengaja melakukan pencurian arus listrik memahami UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana dilangsir htts//web.pln.go.
Pada Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar “.
Pelanggaran yang dilanggar salah satu kakam atau kantor kampung di baradatu,
Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, Contohnya :
menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Sementara beberapa kali awak media menyambangi Kantor Kampung serta kediaman Kepala Kampung, selalu saja tidak ada. Hal itu guna mendaparkan hak jawab dari Kakam. Namun sayang nya Kakam tersebut, terkesan elergi terhadap awak media yang akan menemuinya..