Ninik menambahkan bahwa dalam penyusunannya, Dewan Pers juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian pedoman dengan perkembangan teknologi terkini.
Proses ini juga melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam konferensi pers [PDF], Jumat 24 Januari 2025.