BAB III: TEKNOLOGI Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV: PUBLIKASI Pasal 5 (1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan.
Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.