BAB II: PRINSIP DASAR (1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.
Pasal 3 (1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh itikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.