TMJakarta – Dewan PERS (DP) secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Articifial Intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnnalistik.
Pedoman terlansir di dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024.
Proses ini melibatkan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus yang memiliki keahlian di bidangnya.