Tuesday, March 18, 2025
spot_img
HomeSosial dan EdukasiFSGI Dukung Pramuka Tidak Lagi Jadi Kegiatan Ekskul Wajib Di Sekolah

FSGI Dukung Pramuka Tidak Lagi Jadi Kegiatan Ekskul Wajib Di Sekolah

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuka disekolah merupakan kebijakan yang sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa Gerakan Pramuka sifatnya sukarela. Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.
Ekstrakurikuler (ekskul) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. Kalau merujuk dari pengertian tsb, maka sebenarnya seluruh ekskul (bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR. dll) prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi.
“Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum,” imbuh Ketua Dean Pakar FSGI, Retno Listyarty dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (1/4/24).
Yang Namanya Ekstra kurikuler atau ekskul itu, menurut Retno, seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak. Kalau memang minat pramuka silahkan di pilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka ada disekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini.
“Sebagai organisasi profesi guru, kami menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka sselama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak meaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5,” urainya.
Walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekskul Wajib ,namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler pilihan, sama dengan ekstra kurikuler lainnya.
“Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka, apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit, apalagiketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama,” pungkasnya. (RDI)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page