
Lebak, Banten – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Blok Liko, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah nama yang disebut warga sebagai koordinator lapangan (korlap), yakni Rukman, Jamal, Peri, Cuni, Kanta, Tompel, Uming, Oman dan Endan, diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan di sejumlah titik. Minggu, (12/07).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas yang dimaksud diduga berlangsung di atas lahan milik pribadi yang berbatasan dengan tanah milik negara yang dikelola Perum Perhutani. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk terkait status lahan, bentuk kegiatan, dan kelengkapan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin atau belum. Karena itu, dugaan yang beredar di masyarakat masih memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lapangan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengatakan bahwa sejumlah nama tersebut dikenal masyarakat sebagai pihak yang disebut-sebut mengoordinasikan aktivitas penambangan di lokasi yang katanya menggali di tanah milik pribadi.
“Nama-nama itu dikenal warga sebagai korlap di lokasi tambang. Dan tanahnya juga milik pribadi katanya, Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun melakukan pengecekan agar semuanya menjadi jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut warga untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. Apabila ada penjelasan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dari sisi administrasi, pengawasan, dan dampak yang mungkin timbul apabila kegiatan itu benar berlangsung. Namun demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berada pada tahap dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Selain itu, apabila terdapat aktivitas pertambangan di suatu wilayah, aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola perizinan juga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan didorong untuk melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Publik berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. (Bn)

