Agustus 29, 2026
06:05
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Serahkan 216 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Serahkan 216 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Avatar Redaksi Juli 12, 2026 2 minutes read

Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 216 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Kegiatan penyerahan berlangsung dengan dihadiri oleh Babinsa Desa Cibarengkok Agus SP, Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi, S.Pd.I., serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, yaitu Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, Kuswanto, S.H., Mustika Utami, S.H., dan Irvan Setiawan, S.T. Turut hadir pula petugas PTSL, Ibnu Suhudrais dan Selpina Nurhasanah, yang selama proses pelaksanaan program berperan dalam pendampingan administrasi hingga penerbitan sertipikat.

Sebanyak 216 sertipikat diserahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang terus dilaksanakan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, program ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. (Bn)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Diduga Tanpa Izin Resmi Aktivitas Tambang Batu Bara di Blok Liko Masih Perlu Verifikasi Lebih Lanjut Aparat Pemerintah, Warga: Itu Tanah Hak Milik ?
Next: Diduga Menjadi Korban Kekerasan Bersenjata Tajam Anak Jurnalis Di Cirebon Belum Peroleh Kepastian Hukum

Berita Terkait

Screenshot
  • Utama

Polres Lebak Ungkap Tambang Ilegal Wanasalam dan Bayah

Avatar Redaksi Agustus 29, 2026
photoroom_20260828_155055
  • Utama

10 Kasus Curanmor Dibongkar Polres Lebak, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan

Avatar Redaksi Agustus 28, 2026
WhatsApp Image 2026-08-28 at 11.34.52
  • Entertain dan Olahraga
  • Utama

Stretch, Breathe, Recharge: Nikmati Pengalaman Yoga dengan Pemandangan Kota Jakarta di Vasaka Hotel Jakarta

Avatar Redaksi Agustus 28, 2026 0

Recent Posts

  • Polres Lebak Ungkap Tambang Ilegal Wanasalam dan Bayah
  • 10 Kasus Curanmor Dibongkar Polres Lebak, 15 Tersangka dan 48 Barang Bukti Diamankan
  • Puluhan Driver Ojol Di Kuningan Dapat Servis Motor Dan Ganti Oli Gratis Dari Polisi
  • Stretch, Breathe, Recharge: Nikmati Pengalaman Yoga dengan Pemandangan Kota Jakarta di Vasaka Hotel Jakarta
  • Polresta Cirebon Sita 647 Botol Ilegal

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.