
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 216 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan dihadiri oleh Babinsa Desa Cibarengkok Agus SP, Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi, S.Pd.I., serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, yaitu Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, Kuswanto, S.H., Mustika Utami, S.H., dan Irvan Setiawan, S.T. Turut hadir pula petugas PTSL, Ibnu Suhudrais dan Selpina Nurhasanah, yang selama proses pelaksanaan program berperan dalam pendampingan administrasi hingga penerbitan sertipikat.
Sebanyak 216 sertipikat diserahkan kepada masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang terus dilaksanakan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, program ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. (Bn)

