TM Jakarta – Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers (DP), mendapat tanggapan serius dari Dewan Pers. Melalui surat edaran resminya dengan N0.07 /SP/DP/11/2023 Tertanggal 27 Februari 2023, DP resmi memberikan klarifikasinya.
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi
tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat
mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jumalistik tanpa harus
mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap
perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia
dan menjalankan tugas jumalistik secara teratur, secara legal formal
berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jumalistik, dapat disebut
sebagai perusahaan pers, sekallpun belum terdata di Dewan Pers.
2. Sesuai pasal 15 ayat 2 {huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain
mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak
bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, dltujukan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional.
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya,
perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi
(didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang
pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers
tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasl media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
– Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
– Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
– Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
– Menginventarlsasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dllakukan untuk memastikan, bahwa
perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai
salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan
pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak
memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan
penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari
tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan
tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan
wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan
penghasilan. Situasl inl tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasllkan
karya jurnalistik yang berkualitas.
Editor: Meghawaty