Retno Listyarti (Ketua Dewan pakar FSGI)
TM Jakarta – Tahun Ajaran Baru 2023/2024 baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023, namun ada 4 kasus perundungan di satuan Pendidikan viral. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan selama Januari- Juli 2023 ada 16 kasus.
Dari 16 kaus tersebut, 4 diantaranya terjadi pada bulan Juli 2023 disaat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung satu bulan. Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SD (25%) dan SMP (25%); SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%); sedangkan di MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%). Adapun 4 kasus yang terjadi selama bulan Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah, kekerasan fisik dijemur dan ditendang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK.
Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang lebong, Bengkulu, dimana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok, si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut, orangtua si anak tidak terima dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.
Jumlah korban perundungan di satuan pendidikan total 43 orang yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4%) dan 2 guru (4,6%). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5%), sisanya dilakukan oleh pendidik, yaitu sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orangtua peserta didik (1,1%) , dan 1 Kepala Madrasah (1,1%). Artinya, korban terbesar adalah peserta didik yaitu 95,4% dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik, yaitu 92,5%.
Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, sebagian besar kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan KemendikbudRistek (87,5%) dan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama hanya 12,5%. Meskipun hanya 2 kasus perundungan, namun korban mencapai 16 peserta didik.
Wilayah kejadian perundungan di satuan Pendidikan meliputi 8 (delapan) dan 15 (limabelas) kabupaten/kota.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
– Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Banyuwangi),
– Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota
Bandung),
– Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Temanggung); Provinsi Bengkulu (Kota Bengkulu
dan Kabupaten Rejang Lebong),
– Provinsi Kalimantan Selatan (kota Banjarmasin); Provinsi Kalimatan Timur (Kota
Samarinda),
– Provinsi Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya); dan Provinsi Maluku Utara
(Kabupaten Halmahera Selatan).
Terkait dengan kejadian tersebut FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
(1) FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga
Pendidikan;
(2) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah, dimana peristiwa penyerangan orangtua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar;
(3) FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka, dimana mata guru korban terkena batu dan mengeluarkan darah saat peristiwa tersebut terjadi dihadap peserta didik yang sedang diajarnya.
(4) FSGI mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimanapun kekerasan oknum orangtua terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum. Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati;
(5) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan peserta didik yang orangtuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak. Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut. (**)
Editor: Megawati