Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek. (Foto/Hum)
Penghentian Kegiatan
Menurut Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha. Terhadap 11 perusahaan dilakukan penghentikan kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya 3 yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum berupa: 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada 1 perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif,” jelas Ardy.
Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.
Ardy Nugroho menyampaikan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di Wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, sebagaimana disampaikan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani,” pungkas Ardy. (*)
Editor: RDI
