Aktivitas tambang emas diduga ilegal yang berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. (Foto/Tim)
advertisment
advertisment
TMKalbar – Kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kab Mempawah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Dari hasil penelusuran awak media ke lokasi pada Sabtu (8/6/25), didapati aktivitas yang diduga kegiatan ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat berupa eskavator.
Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya.
“Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor, alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.
Adapun fakta dilapangan diantaranya, beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB pun disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.