Aktivitas tambang emas diduga ilegal yang berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. (Foto/Tim)
Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 69 ayat (1)
“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, 9 Juni 2025, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang Kalimantan Barat. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2