TM JAKARTA — Alarm keras terkait kerusakan lingkungan di Provinsi Banten kini bergema dari Senayan. Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan, khususnya di Kabupaten Lebak.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Rabu (15/4/2026), Arif menegaskan bahwa aktivitas tambang emas liar di wilayah tersebut sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
“Tambang emas liar di Lebak itu luar biasa. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, luas lahan yang terdampak tambang ilegal di Banten diperkirakan mendekati 200 ribu hektare. Angka ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap lingkungan.
“Lahan-lahan ini sudah banyak digunakan tambang liar. Kami minta kementerian segera bertindak,” ujarnya.
Lebak Jadi Episentrum Tambang Emas Liar dan Batu Bara
Kabupaten Lebak disebut sebagai wilayah paling terdampak. Aktivitas pertambangan emas ilegal tumbuh masif tanpa pengawasan yang memadai, berpotensi merusak ekosistem sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Arif mengingatkan, pembiaran terhadap praktik ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masa depan.
Ujung Kulon Minim Fasilitas, Padahal Benteng Ekosistem
Selain tambang ilegal, Arif juga menyoroti kondisi Taman Nasional Ujung Kulon yang dinilai jauh dari ideal.
Padahal, kawasan konservasi ini memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem global dan sering disebut sebagai “paru-paru dunia”.
“Saya sudah beberapa kali ke sana. Fasilitas dan anggarannya sangat minim,” ungkapnya.
Nasib Badak Jawa Ikut Dipertaruhkan?
Perhatian juga tertuju pada keberlangsungan Badak Jawa yang hanya tersisa di kawasan Ujung Kulon. Populasi yang sangat terbatas membuat perlindungan habitat menjadi sangat krusial.
Jika ekosistem terganggu akibat aktivitas ilegal, maka keberadaan spesies langka ini berada dalam ancaman serius.
“Badak di Ujung Kulon itu harus benar-benar diperhatikan,” tegas Arif.
Desakan: Jangan Lambat Bertindak!
Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Menghentikan aktivitas tambang ilegal
- Melakukan pemulihan lahan terdampak
- Memperkuat pengawasan kawasan hutan dan konservasi
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum atau ekonomi semata. Ini menyangkut masa depan lingkungan di Banten—bahkan Indonesia secara luas.
Pesan dari DPR-RI tegas: jika terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas. Namun jika ditangani sekarang, peluang untuk menyelamatkan lingkungan masih terbuka.(**)
Editor: Benn

