Aset PT SMI, Rumah dan Mobil Mewah, beserta Ruko Diamankan Bareskrim Polri. (Foto/Hm)
TM Jakarta – Tim Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Senin (18/11/2024), aset-aset tersebut diamankan dengan pemasangan stiker di wilayah Tangerang.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan untuk mencegah aset-aset PT SMI dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual kepada pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan MA, yang merupakan anak dari tersangka buron berinisial AA.
Tim Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Senin (18/11/2024), aset-aset tersebut diamankan dengan pemasangan stiker di wilayah Tangerang.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan untuk mencegah aset-aset PT SMI dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual kepada pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan MA, yang merupakan anak dari tersangka buron berinisial AA.
“Sebelumnya, kami telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk AA, LS, DI, FI, AA, ESI, AR, YWW, serta korporasi PT SMI. Berkas perkara sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” jelas Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Kompol Karta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak disalahgunakan.
“Kami kembali mengamankan sejumlah aset berupa rumah mewah milik AA di jalan Sutera Narada IV, Cluster Sutera Narada Pakulonan Serpong Utara, Tangerang Selatan Banten, Apartemen Collins Boulevard Tower Hyde Lantai 28 no.37 milik MA, Ruko Horison Broadway Blok M1 No.6 The Icon BSD yang dijadikan Kantor PT. Cel Teknologi Indonesia serta lima mobil mewah di wilayah Tangerang,” ujar Karta.
MA sendiri telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Rabu lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus besar yang melibatkan perusahaan PT SMI dengan skema Net89.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2