Aset PT SMI, Rumah dan Mobil Mewah, beserta Ruko Diamankan Bareskrim Polri. (Foto/Hm)
Selain pasal TPPU, para tersangka dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tidak hanya itu, pasal-pasal KUHP lainnya seperti Pasal 378, 372, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga digunakan untuk memperkuat tuntutan hukum.
Menurut Kompol Karta, total kerugian yang diakibatkan oleh skema investasi bodong Net89 mencapai miliaran rupiah. “Kerugian korban sangat besar, sehingga kami berupaya mengembalikan aset hasil kejahatan ini kepada negara atau kepada para korban yang berhak,” tambahnya.
Tindakan pengamanan aset ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Beberapa korban yang merasa dirugikan oleh PT SMI berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk terus memburu pelaku lainnya, termasuk tersangka buron AA yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah aset berharga, termasuk properti mewah dan kendaraan kelas atas. Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini dapat teridentifikasi dan diamankan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik skema ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Karta.
Proses hukum terhadap kasus PT SMI dan skema Net89 ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat terhadap investasi bodong. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2

