Agustus 24, 2026
18:00
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Bau Busuk di Gudang PLN UP3 Banten Selatan jadi Sorotan, Bongkar Material Diduga Dipungut Rp35 Ribu-Rp100 Ribu per Item Siapa yang Bertanggung Jawab?
  • Utama

Bau Busuk di Gudang PLN UP3 Banten Selatan jadi Sorotan, Bongkar Material Diduga Dipungut Rp35 Ribu-Rp100 Ribu per Item Siapa yang Bertanggung Jawab?

Avatar Redaksi Juli 4, 2026 3 minutes read

LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan mencuat di lingkungan Gudang PLN UP3 Banten Selatan. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan kuat praktik permintaan uang dalam setiap proses bongkar muat material milik negara yang dikirim oleh vendor ke gudang tersebut. Sabtu, (04/07)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang terlibat langsung dalam proses distribusi material, praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan melibatkan lebih dari satu oknum. Nama-nama yang kerap disebut oleh para sumber mengarah kepada oknum pegawai gudang, operator forklift, hingga pihak yang disebut sebagai kepala gudang.

Menurut keterangan beberapa narasumber, setiap kendaraan pengangkut material yang akan melakukan pembongkaran diduga terlebih dahulu dihubungi oleh oknum petugas gudang. Komunikasi itu, menurut mereka, bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan juga membahas sejumlah uang yang harus disiapkan agar proses bongkar muat berjalan lancar.

“Kalau tidak ada komunikasi lebih dulu, biasanya proses bongkar bisa lama. Sebelum mobil masuk, sudah ada pembicaraan soal uang,” ungkap salah seorang narasumber kepada awak media.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang di dapat awak media, besaran uang yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis material yang diturunkan. Untuk setiap satu item material, tarif yang disebutkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000.

Material berukuran besar seperti gulungan kabel haspel, transformator (trafo) ukuran kecil maupun besar, serta material lain yang membutuhkan bantuan forklift disebut memiliki tarif yang berbeda-beda. Dugaan pungutan tersebut dilakukan di luar mekanisme administrasi resmi perusahaan.

Beberapa narasumber bahkan menyebut, proses pembongkaran baru dilakukan setelah nominal yang diminta disepakati dan diserahkan kepada oknum yang bertugas di lapangan. Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi vendor sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik negara.

Temuan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung secara sistematis di lingkungan gudang. Karena itu, publik menaruh perhatian apakah praktik tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Saat dikonfirmasi, pihak Logistik PLN UP3 Banten Selatan membantah adanya pungutan resmi dalam proses penerimaan material.

Perwakilan logistik menjelaskan bahwa seluruh proses penerimaan barang telah memiliki mekanisme dan standar operasional yang berlaku sehingga tidak terdapat biaya administrasi maupun tarif resmi dalam kegiatan bongkar muat.
“Alur penerimaan barang di gudang sudah memiliki regulasi tersendiri. Kami memastikan tidak ada pungutan formal dari sistem kami untuk proses bongkar muat. Jika ada dinamika pemberian tanda terima kasih di lapangan, hal itu sepenuhnya bersifat sukarela antarpekerja atas dasar tata krama dan saling membantu,” jelas perwakilan Logistik PLN.

Namun demikian, pernyataan mengenai adanya “pemberian tanda terima kasih” justru membuka pertanyaan baru. publik menilai tata kelola BUMN di pertanyakan ?Pemberian uang kepada petugas yang sedang menjalankan tugas kedinasan, meskipun disebut sukarela, tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dilakukan secara berulang atau menjadi kebiasaan.
Apalagi, PLN selama ini mengusung komitmen Prinsip Integritas 4 NO’s, yakni No Bribery, No Kickback, No Gratification, dan No Fraud, sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan dilakukan secara berulang terhadap vendor, praktik itu patut menjadi perhatian serius manajemen PLN maupun aparat penegak hukum karena berpotensi mencederai komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.

Publik kini menunggu langkah konkret dari manajemen PLN UID Banten maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit, pemeriksaan internal, serta penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya melibatkan oknum tertentu atau terdapat kelemahan pengawasan yang membuka ruang terjadinya praktik serupa.(Rusli)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Kliennya Sebut Terjadi Miskomunikasi Dan Mispersepsi
Next: Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Blok Cepak Pasar Cihara Kembali Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan dan Lakukan Investigasi Menyeluruh

Berita Terkait

img_1005
  • Utama

Dugaan Maraknya Peredaran Batu Bara Ilegal di Cihara Kembali Menggeliat, Ditreskrimsus Polda Banten Didesak Turun Gunung

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
img_1688
  • Utama

Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
img_1681
  • Utama

160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026

Recent Posts

  • Dugaan Maraknya Peredaran Batu Bara Ilegal di Cihara Kembali Menggeliat, Ditreskrimsus Polda Banten Didesak Turun Gunung
  • Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!
  • Pelantikan BKSG Cirebon 2026–2031Pdt ManotangSaatnya Bersatu Dan Bekerja Nyata Utuk Masyarakat
  • 160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi
  • Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.