
LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan mencuat di lingkungan Gudang PLN UP3 Banten Selatan. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan kuat praktik permintaan uang dalam setiap proses bongkar muat material milik negara yang dikirim oleh vendor ke gudang tersebut. Sabtu, (04/07)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang terlibat langsung dalam proses distribusi material, praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan melibatkan lebih dari satu oknum. Nama-nama yang kerap disebut oleh para sumber mengarah kepada oknum pegawai gudang, operator forklift, hingga pihak yang disebut sebagai kepala gudang.
Menurut keterangan beberapa narasumber, setiap kendaraan pengangkut material yang akan melakukan pembongkaran diduga terlebih dahulu dihubungi oleh oknum petugas gudang. Komunikasi itu, menurut mereka, bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan juga membahas sejumlah uang yang harus disiapkan agar proses bongkar muat berjalan lancar.
“Kalau tidak ada komunikasi lebih dulu, biasanya proses bongkar bisa lama. Sebelum mobil masuk, sudah ada pembicaraan soal uang,” ungkap salah seorang narasumber kepada awak media.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang di dapat awak media, besaran uang yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis material yang diturunkan. Untuk setiap satu item material, tarif yang disebutkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000.
Material berukuran besar seperti gulungan kabel haspel, transformator (trafo) ukuran kecil maupun besar, serta material lain yang membutuhkan bantuan forklift disebut memiliki tarif yang berbeda-beda. Dugaan pungutan tersebut dilakukan di luar mekanisme administrasi resmi perusahaan.
Beberapa narasumber bahkan menyebut, proses pembongkaran baru dilakukan setelah nominal yang diminta disepakati dan diserahkan kepada oknum yang bertugas di lapangan. Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi vendor sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik negara.
Temuan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung secara sistematis di lingkungan gudang. Karena itu, publik menaruh perhatian apakah praktik tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terjadi akibat lemahnya pengawasan internal.
Saat dikonfirmasi, pihak Logistik PLN UP3 Banten Selatan membantah adanya pungutan resmi dalam proses penerimaan material.
Perwakilan logistik menjelaskan bahwa seluruh proses penerimaan barang telah memiliki mekanisme dan standar operasional yang berlaku sehingga tidak terdapat biaya administrasi maupun tarif resmi dalam kegiatan bongkar muat.
“Alur penerimaan barang di gudang sudah memiliki regulasi tersendiri. Kami memastikan tidak ada pungutan formal dari sistem kami untuk proses bongkar muat. Jika ada dinamika pemberian tanda terima kasih di lapangan, hal itu sepenuhnya bersifat sukarela antarpekerja atas dasar tata krama dan saling membantu,” jelas perwakilan Logistik PLN.
Namun demikian, pernyataan mengenai adanya “pemberian tanda terima kasih” justru membuka pertanyaan baru. publik menilai tata kelola BUMN di pertanyakan ?Pemberian uang kepada petugas yang sedang menjalankan tugas kedinasan, meskipun disebut sukarela, tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dilakukan secara berulang atau menjadi kebiasaan.
Apalagi, PLN selama ini mengusung komitmen Prinsip Integritas 4 NO’s, yakni No Bribery, No Kickback, No Gratification, dan No Fraud, sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan dilakukan secara berulang terhadap vendor, praktik itu patut menjadi perhatian serius manajemen PLN maupun aparat penegak hukum karena berpotensi mencederai komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Publik kini menunggu langkah konkret dari manajemen PLN UID Banten maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit, pemeriksaan internal, serta penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya melibatkan oknum tertentu atau terdapat kelemahan pengawasan yang membuka ruang terjadinya praktik serupa.(Rusli)

