Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH. (Foto/Tim)
TM Oleh : Dr Herman Hofi Munawar Pontianak – Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama Provinsi Kalbar. Dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para pelaku kejahatan pertanahan semua kebal hukum.
Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.
Jelas terang Hofi, unsur utama tindak pidana mafia tanah imi yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.
Delik pidana yang biasa dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti SKT, Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lain nya.