Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH. (Foto/Tim)
Selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah.
Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai dengan koorporasi.
Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di dapatkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis oleh karena itu perlu peningkatan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .
Lalu apa yang sulit mengungkap terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas sesuai peraturan UU. (Red)
Penulis : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH
18 Agustus 2024

