TM Lebak – Sebanyak 1.400 sertifikat salah Satu Program Reforma Agraria atau Redistribusi Tanah (Redis) Tahun Anggaran 2022 di Desa Sinargalih, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak-Banten, hingga kini belum juga dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Warga mengaku kecewa dan menuntut agar hak mereka segera diberikan.
“Alasannya apa sampai sekarang belum jelas. Padahal sertifikat itu sudah jadi, tapi tidak kunjung dibagikan,” ungkap sejumlah warga Desa Sinargalih, Sabtu (20/9).
Di tempat terpisah, Tokoh masyarakat Desa Sinargalih, H.jejen (nama samaran) menegaskan bahwa keterlambatan ini menimbulkan keresahan di tengah warga.
“Warga sudah menunggu hampir 4 tahun. Kalau tidak ada kejelasan, wajar bila masyarakat ingin turun aksi ke kantor BPN Lebak. Sertifikat ini hak mereka, bukan untuk ditahan-tahan,” ucapnya.
Senada, Mantan Kepala Desa Sinargalih, membenarkan bahwa sertifikat Redis tersebut memang sudah selesai namun belum diterima pihak desa untuk diserahkan ke masyarakat.
“Benar, jumlahnya ada 1.400 sertifikat redis TA 2022. Kami di desa juga bingung, sampai sekarang belum ada penyerahan resmi dari BPN Lebak. Padahal masyarakat terus menanyakan,” katanya
Kekecewaan masyarakat kian memuncak. Mereka bahkan berencana akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak apabila sertifikat tersebut terus ditahan tanpa kejelasan.
“Kami seluruh masyarakat penerima program REDiS di Desa Sinargalih siap melakukan aksi demo jika sertifikat itu belum juga dibagikan,” tegas warga lainnya.
1.400 Sertifikat Redis 2022 Sudah Rampung, Namun pihak BPN masih menahan serifikat Redis tersebut Tanpa Alasan Jelas.
Salah satu perangkat Desa Sinargalih membenarkan bahwa 1.400 bidang tanah dalam program redistribusi tanah (redis) tahun anggaran 2022 sebenarnya sudah rampung. Namun, hingga kini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum juga mendistribusikannya kepada masyarakat.
“Setahu saya, sertifikat-sertifikat redis itu sudah selesai. Bahkan pernah ada pegawai BPN yang menyampaikan langsung informasi tersebut. Tapi alasan kenapa sampai sekarang belum dibagikan, saya sendiri tidak tahu,” ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, keterlambatan pembagian sertifikat tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah desa, seolah-olah desa yang mempermainkan masyarakat.
“Kami berharap BPN segera membagikan sertifikat itu, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Jangan sampai desa yang disalahkan, padahal ini sepenuhnya kewenangan BPN,” tambahnya.
Atas kondisi ini, integritas pelayanan dan profesionalitas BPN pun mulai dipertanyakan masyarakat.
Sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menghubungi pihak BPN Lebak terkait alasan tertahannya 1.400 sertifikat Redis TA 2022 Desa Sinargalih.(Ben/Red)