LEBAK — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026 terus bergerak di Kabupaten Lebak. Untuk memastikan masyarakat memahami proses dan ikut berperan aktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar penyuluhan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) di Desa Cisuren, Kecamatan Bayah. (Rabu, 02/09)
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting sebelum petugas turun melakukan pengukuran bidang tanah di lapangan. Melalui penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai apa yang harus dipersiapkan, bagaimana proses pengukuran dilakukan, hingga pentingnya memastikan batas-batas tanah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Marrio Ekasaputra, S.H., M.H. dan Taufik Nursanto, S.T. Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dan merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL Tahap II Tahun 2026 dengan target pengukuran mencapai 3.000 hektare.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat dijelaskan bahwa pengukuran PBT bukan sekadar kegiatan teknis untuk menentukan luas tanah. Data hasil pengukuran menjadi bagian penting dalam membangun data fisik bidang tanah yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah dapat ditunjukkan secara jelas kepada petugas. Pemilik atau pihak yang menguasai tanah juga diharapkan berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan agar batas-batas bidang dapat diketahui dan disepakati dengan baik.
Kejelasan batas menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan. Pasalnya, kesalahan informasi atau ketidakjelasan batas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk kesalahpahaman antarwarga mengenai kepemilikan atau penguasaan bidang tanah.
Selain aspek teknis, penyuluhan juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL. Polres Lebak turut mendampingi kegiatan dengan menghadirkan IPTU Sutrisno, S.H., M.H. sebagai narasumber. Materi disampaikan melalui Zoom dengan fokus pada pemahaman hukum serta pentingnya seluruh tahapan PTSL dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk memberikan data dan informasi yang benar kepada petugas. Keterbukaan tersebut penting agar data fisik maupun informasi terkait bidang tanah yang dikumpulkan dalam proses PTSL dapat dipertanggungjawabkan.
PTSL sendiri tidak hanya berbicara mengenai penerbitan sertipikat. Program ini juga merupakan upaya pemerintah membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum atas bidang tanah, serta mendorong tersedianya data pertanahan yang lebih lengkap dan terukur.
Untuk itu, keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama. Warga diharapkan membantu petugas ketika proses pengukuran berlangsung, menunjukkan batas tanah secara benar, serta melengkapi informasi dan dokumen yang diperlukan sesuai tahapan program.
Melalui kegiatan penyuluhan di Desa Cisuren, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap masyarakat semakin memahami bahwa PTSL merupakan program yang membutuhkan keterlibatan bersama.
Dengan pemahaman yang baik, batas tanah yang jelas, data yang benar, serta dukungan masyarakat, pelaksanaan pengukuran PBT PTSL Tahap II Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Cisuren.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lebak.(Bny)