
SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menggelar Rapat Verifikasi dan Validasi Data Bidang Tanah Wakaf dalam rangka mendukung kelancaran Pengadaan Tanah untuk Proyek Pelebaran Lajur Ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang–Merak. Selasa, (22/09).
Pertemuan strategis ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan validasi terhadap bidang tanah berstatus wakaf yang masuk dalam area perencanaan pembangunan. Langkah ini difokuskan pada pemeriksaan teliti dan pencocokan menyeluruh antara data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis tanah wakaf yang bersangkutan.
Mengingat kedudukan tanah wakaf memiliki mekanisme perundang-undangan dan tata kelola khusus, proses verifikasi mendalam dilakukan guna memastikan seluruh berkas perwakafan, keabsahan nazhir (pengelola wakaf), serta batas-batas tanah tercatat secara sah dan akurat. Hal ini menjadi tahapan krusial agar pelaksanaan ganti kerugian atau mekanisme ruislag (tukar menukar tanah wakaf) nantinya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi dan ketelitian dalam proses validasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen menyajikan data pertanahan yang presisi, transparan, dan akuntabel. Kepastian status hukum tanah wakaf diharapkan tidak hanya menjamin perlindungan hak-hak keagamaan dan fungsi sosial aset perwakafan, tetapi juga mampu mengakselerasi tahapan pengadaan tanah demi percepatan proyek infrastruktur jalan tol tersebut.(Humas BPN Serang)
Editor: Rusli