TMKab Bogor – Tabloid Mantap – puluhan pedagang kaki lima (PKL) tampak menggelar dagangan di trotoar kawasan alun-alun cariu, kabupaten bogor, jawa barat, praktik ini tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merampas hak pejalan kaki serta mengotori area publik yang seharusnya menjadi ruang hijau dan fasilitas umum masyarakat.
kondisi tersebut memunculkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan aktivis sosial..mnurut ketua umum (LPI Tipikor ndonesia) lembaga pemantau independen tindak pidana korporasi asep Zam zam S.H yang menilai aktivitas para pedagang di trotoar tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan.jumat/7/11/2025.
salah satu pedagang yang enggan di sebtkan nanya demi ke amana mengungkapkan kepada awak media “kami dagang di sini sewa pak satu bulan nya per lokal bayar (Rp 600.OOO) enam ratusan ribu rupiah, dan bayarnya ke ketua bumdes desa cariu, mau rame mau sepi tiap bulan nya harus bayar segitu (red RP 600.000 rupiah ada juga pak karena warung lagi sepi satu lokalnya kadang di isi berdua dengan jenis dagangan yang berbeda biar baban bayar sewa tidak terlalu berat dan menjadi beban buat kami jadi kami bagi dua tiga ratus ribu-tiga ratus ribu biar enggak terlalu berat pak bayar sewanya, apa lagi sekarang jualan lagi sepi,” ujar salah satu pedagang mengeluhkan.
biar berita berimbang dan tidak menggiring opini lalu tim media mendatangi kantor bumdes desa cariu namun sangat di sayangkan tim media sudah tiga kali mendatangi ketua bumdes cariu tidak kunjung bertemu.
“Kegiatan berjualan di trotoar tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ),” ujar asep Zam Zam S.H Selaku ketua umin (LPI Tipikor indonesia).
menurutnya, pasal 127 dan 128 UU LLAJ mengatur bahwa kegiatan di luar fungsi jalan hanya mencakup kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya sementara berjualan tidak termasuk di dalamnya.
Lebih lanjut, asep Zam Zam S.H menjelaskan bahwa undang-undang LLAJ juga secara tegas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar.
Pasal 28 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, asal 274 ayat (1) mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) juga melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan yang mengganggu fungsi pejalan kaki.
pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1).
selain undang-undang LLAJ, lanjut asep Zam Zam , undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan.
Pasal 63 ayat (1): penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar bagi yang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Pasal 63 ayat (2) dan (3) bahkan menegaskan hukuman bagi pelanggaran di ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
“artinya, praktik berjualan di trotoar bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga bisa masuk ranah pidana. Pemerintah daerah harus bertindak tegas sebelum kebiasaan ini menjadi pembiaran yang merusak wajah kota,” ujar asep Zam Zam S.H menegaskan.
selain menghambat pejalan kaki dan pengguna jalan, aktivitas liar para pedagang juga menyebabkan tumpukan sampah dan kemacetan di sekitar alun-alun, cariu Kondisi ini mengganggu kenyamanan warga yang ingin berolahraga, berwisata, atau sekadar bersantai di area publik tersebut, pembiaran aparat terhadap pelanggaran di ruang publik dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola kota
trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Kalau aturan terus diabaikan, lama-lama hukum hanya jadi hiasan teks di atas kertas,” pungkasnya.(Karim)
