TMKab Bogor – Realisasi pencairan BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ke tingkat Desa dilakukan dengan 3 Tahap. Kondisi itu diduga kontradiktif dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Bogor yang mengklaim bahwa BHPRD 416 Desa akan dicairkan sebelum lebaran.
“Alhamdulillah, untuk BHPRD per hari ini sebanyak 290 desa masih dalam proses. Semoga sebelum hari raya, seluruh 416 desa sudah dapat mencairkannya secara penuh,” ujar Rudy Susmanto kepada awak media seperti dikutip pada salah satu media online yang tayang pada 15 Maret 2026 lalu.
Agar bisa mendapat kembali kepastian akan pernyataan tersebut, Bupati Bogor memilih mendiamkan pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya oleh rekan LSM IMW yang bersama dengan media ini menyoroti realisasi BHPRD Kabupaten Bogor ke tingkat Desa.
Adapun pencairan BHPRD yang menjadi salah satu nafas anggaran penggerak jalannya roda kegiatan Desa justeru dicairkan secara 3Tahap dan tidak sepenuhnya. Bahkan, realisasi itu baru mutlak terjadi di tahun 2026 ini.
“BHPRD di Desa kami Alhamdulillah sudah cair pak tahap pertamanya. Karena memang infonya pencairan BHPRD tahun ini agak beda pak yaitu dilakukan secara 3Tahap pencairan,” ujar salah satu Kades di wilayah Bojong Gede yang meminta identitasnya tidak dituliskan saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (14/6/26).
Ketika ditanya apakah pihak Desa mengetahui alasan dari kebijakan termin hingga 3Tahap pencairan (BHPRD), Kades menyatakan tidak mengetahui dan menilai hanya sekedar mengikuti setiap kebijakan yang telah ditentukan.
“Kalau untuk alasan pencairan 3Tahap di Tahun ini kebetulan saya tidak tau alasannya pak. Yang jelas kami aparatur Pemerintah Desa senantiasa selalu ikut terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemkab Bogor untuk keberlangsungan pemerintahan Desa,” kata dia.
Meski demikian, Kades (narasumber) juga tidak menampik kegelisahanya atas pencairan BHPRD yang tidak sepenuhnya tersebut. “Iya kalau puyeng ya puyeng ya pak. Dana Desa dipangkas sekitar 70% dan ini juga BHPRD harus diterima bertahap. Tapi ya insyaallah Desa kita tetap optimis bisa terus senantiasa melayani dan membangun untuk masyarakat,” tuturnya.
Selain inkonsistensinya sebuah pernyataan seorang Bupati Susmanto terhadap kepastian pencairan BHPRD ke pemerintah Desa, mekanisme perhitungan persentase untuk memastikan nilai BHPRD pun diduga dilakukan tanpa prinsip transparansi.
“Untuk hitung-hitungan persentase BHPRD kami pihak Desa tidak pernah mengetahui pak. Tau nya ya uang BHPRD ujug-ujug masuk ke rekening Desa. Jadi kami juga tidak paham soal cara perhitungan yang sperti apa pak karena tidak pernah juga ada data persentase BHPRD yang dikirim ke kami,” tutupnya.
Guna menggali informasi lebih jauh prihal BHPRD, media ini telah mencoba menghubungi salah satu pihak dari Bappenda kabupaten Bogor melalui pesan pribadinya pada Selasa (15/6/26). “Wah saya kurang paham bang. Itu BPKAD,” ungkapnya menjawab pertanyaan soal realisasi pencairan BHPRD ke tingkat Desa.
Lebih disayangkan, ketika dipertanyakan tentang prosedur perhitungan persentase dari BHPRD, pihak Bappenda tersebut hingga berita ini dimuat masih belum menjelaskan. (RDI)