
Lebak – Menyikapi pemberitaan di beberapa media terkait statement King Naga yang menuduh RS Kartini menahan pasien karena tidak membayar biaya pelayanan, akhirnya Kuasa Hukum RS Kartini Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Angkat bicara, Senin, (12/07)
Apa yang disampaikan oleh King Naga dalam beberapa media terkait adanya penahanan pasien karena belum membayar biaya pelayanan adalah statement yang ngawur dan tidak mendasar, oleh karenanya Acep Saepudin meminta King Naga untuk mempelajari lagi apa yang sebenarnya terjadi serta jangan asal bicara yang tidak sesuai fakta.
Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Pasien tersebut bukanlah pasien umum melainkan pasien BPJS, sebelum masuk ke RS Kartini pasien tersebut menunggak BPJS sekitar 7 tahun dan pasien tersebut telah membayar tunggakannya, setelah masuk ke RS Kartini dan dilakukan pengecekan ternyata dari Pihak BPJS muncul denda yang harus dibayarkan oleh pasien tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.354.300,-.
Lebih lanjut, Pihak RS Kartini sudah menjelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga pasien dan mereka sudah mengerti, makanya kami bingung dengan statement King Naga di beberapa media apakah itu mewakili keluarga pasien atau mewakili siapa? Karena hal tersebut berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap RS Kartini, karena semua yang dituduhkannya tidaklah benar.
Untuk itu, kami meminta kepada Saudara Dedi Surnaga alias King Naga untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi berita-berita hoax tersebut.”(“RUSLI.S)

