“Saya staf khusus Oku Baturaja memegang beberapa perusahaan ph SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya.
Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen. S.H, akan melaporkan ke Polda Sumsel.
“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya.
Desri menuturkan, dia menuduh saya sebagai oknum wartawan itu tidak benar. Kalaupun ada usaha, kami berhak menerima jasa hukum advokat. Kami berhak , jadi dia tahu sekilas tentang saya, saya dibilang oknum wartawan. Dia tidak tahu siap saya. Jadi saya akan melapor ke Polda. Saya ingin membuktikan saya bukan wartawan.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H, mengatakan, menanggapi pemberitaan tersebut saya sampaikan ke oknum wartawan tersebut kami memberikan somasi terbuka”. Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan maka kami laporkan ke kepolisian. Kami juga bersurat resmi ke dewan pers,” katanya.
Advokat Rizky SH mengatakan, oknum wartawan ini menuturkan dalam rekaman itu tidak terima diberi uang senilai Rp 50 ribu, biasa dapat 300 ribu. “Berarti diduga oknum wartawan ini pemain juga,” katanya