TM Lebak – Viral dan beredarnya polemik Surat jalan angkutan Batu bara diduga ilegal dalam sepekan terakhir, Hendita Energy Nikmatul Menuai sorotan tajam dari pada aktivis di Lebak selatan, pasalnya Surat jalan tersebut diduga digunakan untuk memperlancar mobilisasi, pengangkutan barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal, Di wilayah Lebak Selatan, kabupaten Lebak provinsi Banten.
Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat dijalan Lintas jalan nasional Bayah-Malingping, yang akan di bawa ke kota metropolitan dan kota lainnya., Hendita Energy Nikmatul diduga milik salah satu oknum anggota polri Aktif, dengan Tarip yang sangat fantastis untuk 1 kali muatan Colt diesel Sebesar Rp 300ribu sekali jalan. Sedangkan Rp 800 Ribu Untuk 1 kali pemberangkatan 1 tronton muatan batu bara, di perkirakan dalam kurun Satu pekan Hasil Surat jalan Tersebut Mencapai Ratusan juta Rupiah per Minggu nya.
Salah satu Narasumber Yang tidak ingin namanya disebutkan (X) membenarkan Hal tersebut kepada awak media saat di wawancara dilokasi,
“Benar, kami harus membeli surat jalan, ketika kita harus mengirim barang ke kota, dan itu harus dengan Harga yang sangat pantastis, 1 muatan tronton kami harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 800 ribu rupiah, Sedangkan untuk muatan Colt diesel kami harus membayar Sebesar Rp 300 Ribu rupiah kepada pemilik Surat jalan tersebut. Justru dengan ada nya surat jalan tersebut sangat membebani dan memberatkan Bagi kami” ucapanya.
Lebih lanjut, Saat di tanya awak media siapa pemilik Surat jalan Hendita Energy Nikmatul. Membeberkan inisial WHD yang diduga pemilik basecamp dan juga merupakan oknum Salah Satu Anggota Polri Aktif di wilayah Hukum Polda Banten.
Menangapi Hal tersebut Jhon Dany. Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) mengatakan kepada awak media, bila benar adanya keterlibatan anggota Polri aktif yang ikut serta dalam kegiatan peredaran batu bara ilegal wajib segera ditindak lanjuti, apalagi kalau sampai menerbitkan surat jalan bodong, itu sudah wajib di proses hukum, untuk itu jhon pun berharap, Pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) segera melakukan langkah langkah tegas dan terukur agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, yang bisa menciderai institusi polri itu sendiri, khusus nya di Banten.
” Kami harap bila ada persoalan yang menyangkut kredibilitas institusi polri, harus segera di sikapi serius, jangan sampai karena oleh segelintir oknum, menjadikan marwah institusi tercemar, dan jangan sampai slogan ” PRESISI” hanya jadi slogan ” Ujar jhon.
Kegiatan jual beli (transaksi) batu bara ilegal di banten, khusus di Lebak selatan sudah tidak asing lagi, dan sampai detik ini seperti belum ada tindakan serius dari pemerintah khususnya Apratur Penegak hukum, ya mungkin saja MULUS nya kegiatan ilegal tersebut ada campur tangan oknum,untuk itu sekali lagi kami tekan kan agar segera cepat di sikapi dan melaporkan adanya tindakan seperti ini kepada polda banten Khususnya Propam. Pungkasnya
Secuil Informasi yang di himpun awak media bahwa dalam satu pekan Bisa menghasilkan pundi pundi Hingga Ratusan Juta Rupiah. Entah kemana lari dan gunanya uang dari hasil surat jalan pengangkutan Batu bara tersebut, apakah masuk dalam kas Negara atau masuk kedalam APBD. Awak media menduga dari hasil surat jalan yang beredar tersebu untuk Memperkaya diri sendiri.
Sayangnya sampai saat ini awak media masih terus menggali informasi dan menunggu tindakan dari pihak Aparat Penagak Hukum khususnya pihak Kepolisian Daerah Banten untuk mengusut tuntas tindakan koruptif yang ada di wilayah lebak selatan. ( Tim/Red )