Foto/gambar : sebuah satu unit kendaraan yang dilelang (kendaraan dinas Lampung Utara yang sudah tidak efektif)
TM Lampung Utara – Dipandang sudah tidak efektif serta efisien sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, resmi dilelang.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten setempat, menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang kendaraan dinas.
Menurut Andriwan Kabid. Pengelolaan Aset BPKA menjelaskan, penjualan barang milik daerah (BMD) itu dilelang, karena selain sudah tidak lagi efektif dan efisien, kata dia yang dihubungi melalui telepon seluler Minggu 22/12/2024.
Pada tahap pertama sebanyak 50 unit kendaraan dengan nilai limit dari KPKNL sebesar Rp 324.488.000.00, jelasnya.
BMD itu terjual melalui portal lelang KPKNL Metro, sebanyak 50 unit dengan nilai penjualan sebesar Rp 449.829.000.00.
Masih kata Kabid. Pengelolaan Aset BPKA, sementara di tahap kedua 53 unit kendaraan operasional telah dilakukan penilaian oleh Tim penilai dari KPKNL. Dengan Nomor: ST-1159/ KNL. 0503/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Saat ini sedang menunggu nilai limit wajar yang akan dikeluarkan oleh KPKNL Metro.
Masih kata dia, dilelang kendaraan dinas tersebut. Karena dipandang tidak lagi efektif serta efisien untuk digunakan. Jelasnya.
Lebih lanjut Kabid. Pengelolaan Aset BPKA menuturkan, dengan dilelang nya kendaraan dinas milik Pemkab. Lampung Utara tersebut, tentunya untuk menambah penghasilkan pendapatan daerah.
Andriwan juga menerangkan, beberapa waktu lalu pihak nya telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segera menyampaikan usulan penghapusan barang milik daerah.
Untuk kendaraan yang akan dihapus serta diusulkan untuk dilelang, yakni minimal telah berusia tujuh tahun dan masing – masing kendaraan yang akan diserahkan oleh SKPD, tentunya harus menyerahkan surat kendaraan tersebut. Tukasnya.
(Yon)

