Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Dr. Drs. Trubus Rahardiansyah, M.S., S.H., M.H.
Selain dari itu Dr. Trubus juga meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah berkolaborasi untuk segera melakukan investigasi terhadap izinnya dan lahan yang di jadikan tambang liar yang terus di ekspoloitasi oleh segelintir oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, seharusnya masyarakat dan LSM itu bergerak pro aktiv untuk segera melaporkan adanya dugaan kejahatan yang mengeksploitasi hasil bumi (batu bara-red) yang untuk memperkaya diri sendiri dan atau korporasi.
“Untuk dugaan oknum polisi aktiv itu sendiri agar pihak propan polres, propam Polda atau kalau memang oknum tersebut adanya di polda secepatnya propam Polri mengambil langkah untuk memanggil dan memproses dugaan adanya keterlibatan oknum anggota polri tersebut. Agar divisi propam polri berkoordinasi dengan Bareskrim polri secepatnya di proses”.
Adapun kordinasi yang di lakukan pengusaha tambang yang di berikan kepada oknum awak media, ormas dan LSM yang tersebar di obrolan grup Whatsapp itu telah melanggar UU iTE. Dan segera buatkan laporannya kepada pihak penegak hukum. Tutupnya.
Dari informasi yang didapat oleh awak media bahwa kegiatan penambang liar batu bara yang berada diwilayah Lebak selatan ini masih terus aktif dan tidak akan berhenti sebelum adanya tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum, dari pemerintah daerah, pemerintah Provinsi ataupun pemerintahan pusat. (Tim/Red)